Kabar Baik untuk Petani! Harga TBS Periode II Resmi Diumumkan

Table of Contents

emhate.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun untuk Periode II (Kedua) Bulan November 2025. Penetapan harga tersebut disampaikan dalam Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga TBS yang ditujukan kepada Dinas Kabupaten/Kota serta pimpinan pabrik kelapa sawit beserta mitra se-Kalimantan Tengah.

Rapat penetapan harga TBS ini menghasilkan besaran nilai yang menjadi pedoman penerapan harga di tingkat petani pekebun mitra. Harga minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan sebesar Rp13.849,23/kg, sementara harga inti sawit (PK) sebesar Rp11.263,88/kg untuk perhitungan periode tersebut. Nilai indeks K juga berada pada angka 92,32%, yang digunakan dalam formulasi penetapan harga TBS berbagai kelompok umur tanaman.

Harga TBS ditetapkan untuk 10 kelompok umur, mulai dari umur 3 tahun hingga lebih dari 10 tahun, dengan besaran harga yang bervariasi sesuai ketentuan teknis. Hasil penetapan ini akan dituangkan lebih lanjut dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Gubernur Kalimantan Tengah.

Dinas Perkebunan menegaskan bahwa harga ini menjadi dasar resmi bagi seluruh pabrik kelapa sawit dan mitra pekebun dalam melakukan transaksi pembelian TBS, sehingga memberikan kepastian harga bagi petani sawit di wilayah Kalimantan Tengah.

Penetapan harga TBS dilakukan secara rutin setiap periode sebagai upaya pemerintah menjaga stabilitas sektor perkebunan, meningkatkan kesejahteraan pekebun, serta memastikan transparansi penghitungan harga antara pabrik dan petani.

Gabung ke saluran WhatsApp emhate.com untuk mendapatkan informasi lebih update. Klik link di bawah ini.
emhate.com
emhate.com Menulis Tanpa Henti

Posting Komentar