PSR 2025: Sinergi Pusat–Daerah Percepat Peremajaan Sawit Rakyat

Table of Contents
emhate.com– Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) melalui Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma menggelar Pertemuan Pengawasan Program Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PSR) Semester I Gelombang II di Bogor. Kegiatan ini bertujuan memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pelaksanaan PSR di seluruh Indonesia.

Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah turut menyelenggarakan kegiatan koordinasi dan sosialisasi pada Senin, 15 September 2025 di Aula Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah. Agenda ini menindaklanjuti Permentan No. 05 Tahun 2025 tentang pengembangan SDM, penelitian, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit, serta Kepdirjen No. 50 Tahun 2025 mengenai pedoman teknis pelaksanaan PSR. 

Hadir dalam acara tersebut, Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma, Ir. Baginda Siagian, M.Si., serta Sekretaris Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP) Pusat, Togu Rudianto Saragih. Kegiatan ini menegaskan komitmen daerah dalam mempercepat implementasi PSR sebagai bagian dari strategi nasional peningkatan produktivitas dan keberlanjutan perkebunan sawit rakyat.

Berdasarkan data Ditjenbun, luas kebun sawit Indonesia mencapai 16,38 juta hektare, di mana 6,94 juta hektare dikelola rakyat dan sekitar 2,8 juta hektare berpotensi diremajakan. Program PSR memberikan dukungan dana sebesar Rp60 juta per hektare untuk maksimal 4 hektare per pekebun. Namun, penerima bantuan wajib tergabung dalam kelembagaan pekebun, memiliki legalitas lahan, serta memastikan lahan tidak berada di kawasan hutan atau Hak Guna Usaha (HGU).

Hingga pertengahan Juli 2025, realisasi rekomendasi teknis (Rekomtek) PSR tercatat 387.235 hektare, dengan realisasi penanaman mencapai 255.236 hektare atau sekitar 66 persen. Meski demikian, pencapaian target tahunan masih perlu ditingkatkan karena baru mencapai 8,76 persen dari target nasional 100.000 hektare.

Para narasumber juga menekankan pentingnya pendampingan, pembinaan, serta pengawasan lapangan. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan kelembagaan pekebun menjadi kunci agar program berjalan tepat sasaran. Selain itu, sesuai Permentan No. 05 Tahun 2025, pekebun diwajibkan menanam padi gogo sebagai tanaman sela di lahan replanting guna mendukung ketahanan pangan sekaligus menambah penghasilan petani.

Dengan penguatan regulasi, kolaborasi lintas sektor, serta komitmen percepatan di tingkat daerah, Program PSR diharapkan mampu meningkatkan produktivitas, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan mendukung kesejahteraan pekebun, khususnya di Kalimantan Tengah.
emhate.com
emhate.com Menulis Tanpa Henti

Posting Komentar