6 Perkara yang Membatalkan Wudhu Menurut Fiqih Imam Syafi’i
Table of Contents
![]() |
Gambar oleh İbrahim Mücahit Yıldız dari Pixabay |
emhate.com - Wudhu adalah aktivitas membersihkan diri dengan menggunakan air untuk menghilangkan hadas kecil. Wudhu juga menjadi salah satu syarat seorang muslim diterima ibadahnya. Mengetahui perkara-perkara yang membatalkan wudhu amat penting bagi seorang muslim.
Mengutip kitab fiqih dasar mazhab Imam Syafi’i, Safinatun Najah karangan Syaikh Salim bin Smeer Al-Hadhrami, ada empat perkara yang wajib dilakukan seorang muslim dalam keadaan berwudhu, yakni sholat, thawaf, menyentuh Al-Qur’an, dan membawa Al-Qur’an. Haram hukumnya jika empat perkara itu dilakukan tanpa berwudhu.
Hal tersebut menjadi sebuah peringatan bagi umat Islam agar tidak menyepelekan aktivitas-aktivitas yang memerlukan suci dari hadas. Ketika seorang muslim batal wudhunya, maka ia harus segera kembali berwudhu agar bisa melaksanakan ibadah-ibadah tertentu.
Lantas, apa saja perkara-perkara yang dapat membatalkan wudhu? Simak penjelasannya yang dirangkum dari beberapa referensi kitab dan buku sesuai fiqih mazhab Imam Syafi’i.
Menukil buku Fiqih Wudhu Versi Madzhab Syafi’iy karya Muhammad Ajib, Lc., M.A., ada enam perkara yang dapat membatalkan wudhu seorang muslim, sebagaimana diterangkan dalam kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’.
1. Sesuatu yang Keluar dari Kemaluan
Sesuatu yang keluar dari dua kemaluan, baik qubul maupun dubur, dapat membatalkan wudhu. Sesuatu yang keluar itu bisa apa saja, termasuk cairan seperti air kencing, air mani, wadi, madzi, darah, nanah, atau yang berbentuk cairan lainnya.
Benda-benda padat yang keluar dari kemaluan juga bisa membatalkan wudhu. Contohnya, kotoran manusia, batu ginjal, batu akik, cacing, dan lainnya. Termasuk dalam bentuk gas seperti kentut juga membatalkan wudhu.
2. Tidur dalam Keadaan Tidak Duduk
Seseorang batal wudhunya jika tidur dalam keadaan tidak menempatkan bokong atau pantatnya ke lantai. Tidur dalam keadaan duduk dan menetapkan pantatnya di tempat duduknya tidak membatalkan wudhu.
3. Hilang Akal
Hilang akal yang dapat membatalkan wudhu disebabkan oleh mabuk, pingsan, gila, dan lain-lainnya. Orang hilang akal sama saja tidak sadarkan diri, sehingga jika ia akan sholat mesti berwudhu lagi.
4. Sentuhan Kulit yang Bukan Mahram
Dalam mazhab Syafi’i, sentuhan kulit antara pria dan wanita yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu. Bukan mahram adalah orang yang halal kita nikahi, sedangkan mahram adalah orang yang haram kita nikahi (ibu kandung, ayah kandung, kakek, nenek, dan lainnya).
Dalilnya adalah hadis berikut.
“Dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah bin Ibnu Umar dari Umar bin al-Khattab RA. Berkat: Mencium istri dan menyentuhnya termasuk Mulamasah. Siapa yang mencium istrinya atau menyentuhnya maka wajib baginya berwudhu.” (HR Malik dalam Al-Muwatto’ dan Imam Baihaqi. Sanad hadis shahih)
Penting dicatat. Jika sentuhan yang terjadi adalah menyentuh kuku, gigi, dan rambut wanita, maka tidak batal wudhunya. Begitupun jika sentuhan kulit yang dihalangi dengan kain, juga tidak batal wudhumya.
5. Menyentuh Qubul
Menyentuh kemaluan depan (qubul) dengan telapak tangan tanpa penghalang termasuk perkara yang membatalkan wudhu. Jika menyentuhnya dengan kain yang menghalangi, maka wudhunya tidak batal.
“Siapa yang menyentuh kemaluannya maka harus berwudhu.” (HR. Ahmad dan At-Tirmizy)
6. Menyentuh Dubur
Dubur adalah kemaluan belakang atau pantat. Jika menyentuhnya tanpa penghalang, maka batal wudhunya. Adapun jika ada yang menghalangi misalnya dengan kain atau lainnya, maka tidak batal hukumnya.
Itulah perkara-perkara yang dapat membatalkan wudhu. Penjelasan di atas juga senada dengan pembahasan Syaikh Salim bin Smeer Al Hadhrami dalam kitab Safinatun Najah. Wallahu a’lam.
Daftar Referensi
Buku Fiqih Wudhu Versi Madzhab Syafi’iy karya Muhammad Ajib, Lc., M.A.
Kitab Safinatun Najah karya Syaikh Salim bin Smeer Al Hadhrami.
Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’.
Gabung ke saluran WhatsApp emhate.com untuk mendapatkan informasi lebih update. Klik link di bawah ini.
Posting Komentar