Rapat TBS Periode Juli, Petani Diuntungkan
Table of Contents
![]() |
Dok. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah |
Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng pada 17/07/2025 yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat tersebut diikuti oleh perwakilan GAPKI Kalteng, Biro Perekonomian Setda Prov. Kalteng, BPS Prov. Kalteng, Dinas Pertanian Kab. Kapuas, Tim POKJA Penetapan Harga TBS, dan perusahaan mitra serta petani mitra.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Pemprov Kalimantan Tengah H. Achmad Sugianor saat memimpin rapat, mengatakan perlunya kerja sama antar pihak dan ketepatan waktu dalam menyetorkan datanya. Hal ini guna mendorong keterlibatan bersama dan dapat membantu petani kelapa sawit di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga yang ditetapkan.
“Kami berharap adanya kerja sama yang baik dari seluruh pihak, khususnya perusahaan mitra dan pekebun untuk menyampaikan data secara tepat waktu dan akurat. Data yang disampaikan hendaknya merupakan data yang sebenar-benarnya, karena hal ini menjadi dasar penting dalam penetapan harga yang adil dan transparan," ucapnya.
Rapat periode pada bulan Juli dilakukan untuk perhitungan TBS Kelapa Sawit berupa Indeks K. Pada rapat tersebut telah ditetapkan harga TBS sebesar Rp3.180,70, mengalami penurunan dari periode sebelumnya. Namun, Minyak Sawit (CPO) mengalami peningkatan yang awalnya sebesar Rp13.233,11/kg naik menjadi Rp13.622,49/kg. Lalu, penurunan dialami oleh Inti Sawit (Palm Kernel/PK) menjadi Rp10.223,98/kg, dan Indeks K pada periode ini yaitu 90,12%.
Gabung ke saluran WhatsApp emhate.com untuk mendapatkan informasi lebih update. Jangan lupa ikuti emhate.com di Google News. Klik link di bawah ini
Posting Komentar